United Nation Convention

14,000,000 Leading Edge Experts on the ideXlab platform

Scan Science and Technology

Contact Leading Edge Experts & Companies

Scan Science and Technology

Contact Leading Edge Experts & Companies

The Experts below are selected from a list of 17109 Experts worldwide ranked by ideXlab platform

A Singh - One of the best experts on this subject based on the ideXlab platform.

  • awareness of United Nation Convention on the rights of the child among doctors working with children in malaysia
    Archives of Disease in Childhood, 2010
    Co-Authors: S S Chin, A Singh
    Abstract:

    Objective To assess the level of awareness of United Nation Convention on the rights of the child (UNCRC) and its application among doctors working with children in local setting. Methodology A cross-sectional study using self-administered written questionnaires to 148 doctors at 14 regional paediatric centres. The questionnaire used direct questions and pretested clinical scenarios to evaluate participants’ awareness of UNCRC and their knowledge of applying UNCRC in the healthcare setting. Results 106 questionnaires were returned (71.6%) of which 102 were completed. Out of 102 participants, 63 (62%) doctors were aware of UNCRC but only 19 (18.6%) could list some articles of the UNCRC. Doctors with >5 years experience in Paediatrics were significantly more likely to have some level of knowledge on the UNCRC demonstrated by their ability to list some articles. Most quoted articles are rights to education and best available healthcare. In one given clinical scenario, 13 (13%) participants were able to list relevant articles of the rights for survival and the best available healthcare services related to it. In other two given clinical scenarios, Conclusion The level of knowledge of UNCRC among doctors working with children in Malaysia remained suboptimal. Right-based approach management is rarely used in our daily clinical practice. Further training in this area is needed to prepare us to be better advocates for children.

S S Chin - One of the best experts on this subject based on the ideXlab platform.

  • awareness of United Nation Convention on the rights of the child among doctors working with children in malaysia
    Archives of Disease in Childhood, 2010
    Co-Authors: S S Chin, A Singh
    Abstract:

    Objective To assess the level of awareness of United Nation Convention on the rights of the child (UNCRC) and its application among doctors working with children in local setting. Methodology A cross-sectional study using self-administered written questionnaires to 148 doctors at 14 regional paediatric centres. The questionnaire used direct questions and pretested clinical scenarios to evaluate participants’ awareness of UNCRC and their knowledge of applying UNCRC in the healthcare setting. Results 106 questionnaires were returned (71.6%) of which 102 were completed. Out of 102 participants, 63 (62%) doctors were aware of UNCRC but only 19 (18.6%) could list some articles of the UNCRC. Doctors with >5 years experience in Paediatrics were significantly more likely to have some level of knowledge on the UNCRC demonstrated by their ability to list some articles. Most quoted articles are rights to education and best available healthcare. In one given clinical scenario, 13 (13%) participants were able to list relevant articles of the rights for survival and the best available healthcare services related to it. In other two given clinical scenarios, Conclusion The level of knowledge of UNCRC among doctors working with children in Malaysia remained suboptimal. Right-based approach management is rarely used in our daily clinical practice. Further training in this area is needed to prepare us to be better advocates for children.

Fithriatus Shalihah - One of the best experts on this subject based on the ideXlab platform.

  • eksistensi konsep negara kepulauan the archipelagis state dalam United Nation Convention on the law of the sea unclos 1982 terhadap kedaulatan wilayah perariran perbatasan indonesia
    2017
    Co-Authors: Fithriatus Shalihah
    Abstract:

    Konsep Indonesia sebagai Negara kepulauan ( Archipelagis State ) di akui dunia setelah United Nation Convention on The Law of The Sea ( UNCLOS) yang disahkan pada tanggal 10 Desember 1982, dan Indonesia telah meratifikasinya dan telah ada Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985. Pengakuan dalam konvensi hukum tentang konsep Negara kepulauan tersebut merupakan anugerah besar bagi bangsa Indonesia karena perairan yurisdiksi meliputi 2/3 dari seluruh luas wilayah Negara. Luas perairan menjadi satu kesatuan dengan daratan. Indonesia adalah Negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Penegakan konsep negara kepulauan atau archipelagis states dalam implementasinya di Indonesia dalam faktanya masih menemukan banyak kendala, meskipun konsep ini telah dijadikan sebagai salah satu aturan yang ada dalam konvensi hukum laut internasional. Banyak negara masih menganggap wilayah perairan kepulauan tidak memiliki eksistensi karena negaranegara tersebut bukan peserta dari UNCLOS 1982 dengan melakukan tindakan persistent objector, tujuannya adalah agar konsep negara kepulauan tidak menjadi hukum kebiasaan internasional, sehingga terus melakukan manuver di perairan kepulauan yang dianggap sebagai laut lepas. Konsep negara kepulauan harus diperjuangkan terus menerus melaluin saluran-saluran internasional agar benar-benar dapat menjadi hukum kebiasaan internasional bagi negara yang tidak menjadi peserta UNCLOS III. Artinya, kedudukan hukum internasional dalam hal ini penerapan konsep negara kepulauan yang telah di atur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 membutuhkan kesadaran dan pemahaman bersama bagi masyarakat internasional agar tidak saling memicu perselisihan wilayah kedaulatannya masing-masing. Namun tidak semua negara memiliki iktikad yang baik dalam memandang tujuan diaturnya konsep negara kepulauan dalam hukum laut internasional. Perjuangan Indonesia untuk menetapkan batas wilayah laut tersebut adalah dengan menggunakan metode yang dibenarkan oleh UNCLOS 1982 tentang Hukum Laut.

Shalihah Fithriatus - One of the best experts on this subject based on the ideXlab platform.

  • perlindungan hukum terhadap kedaulatan wilayah negara republik indonesia menurut konsep negara kepulauan dalam United Nation Convention on the law of the sea unclos 1982
    2016
    Co-Authors: Shalihah Fithriatus
    Abstract:

    Republik Indonesia merupakan Negara Kepulauan dengan 770 suku bangsa, 726 bahasa, dan 19 daerah hokum adat. Secara fisik antar suku budaya dan budaya lain karena seluruh perairan yang ada di nusantara adalah pemersatu yang mengintegrasikan ribuan pulau yang terpisah-pisah. Dalam proses perkembangannya, tingkat integrasi dapat berbeda-beda baik secara geografis maupun secara politis, ekonomis, social dan cultural. Dengan diumumkannya Deklarasi Juanda ke dunia internasional pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri RI Djoeanda, patut disyukuri jika tidak karena pengumuman tersebut maka wilayah Indonesia hanya 3 mil dari garis pantai sebuah pulau dan perairan di antara pulau merupakan perairan internasional. Konsep Indonesia sebagai Negara kepulauan ( Archipelagis State ) di akui dunia setelah United Nation Convention on The Law of The Sea ( UNCLOS) yang disahkan pada tanggal pada tanggal 10 Desember 1982, dan Indonesia telah meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985. Pengakuan Indonesia sebagai Negara kepulauan tersebut merupakan anugerah besar bagi bangsa Indonesia karena perairan yurisdiksi meliputi 2/3 dari seluruh luas wilayah Negara. Luas perairan menjadi satu kesatuan dengan daratan. Indonesia adalah Negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Batas wilayah laut Indonesia pada awal kemerdekaan hanya selebar 3 mil laut dari garis pantai ( Coastal Baseline) setiap pulau, yaitu perairan yang mengelilingi Kepulauan Indonesia bekas wilayah Hindia Belanda ( Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 dalam Soewito et al 2000). Namun penetapan batas wilayah perairan laut tersebut, yang merupakan aturan peninggalan Belanda, tidak sesuai lagi untuk memenuhi kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia. Atas pertimbangan tersebut, maka lahirlah konsep Nusantara ( Archipelago) yang dituangkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957. Serta wawasan nusantara adalah sebagai argument untuk mempersatukan pulau-pulau yang tersebar dari ujung Sumatera sampai Papua. Hanya dengan konsep penetapan batas wilayah laut sejauh 12 mil saja akan membuat adanya bagian laut bebas di dalam pulau-pulau Indonesia yang dapat diinterpretasikan sebagai laut bebas. Dengan konsepsi Negara kepulauan maka kelemahan itu berhasil ditutupi. Semua laut di antara pulau-pulau atau di tengah kepulauan Indonesia sudah tidak dihitung lagi sebagai laut internasional, tetapi sebagai laut pedalaman yang termasuk sebagai kawasan laut territorial dari suatu Negara kepulauan. Keywords : Sovereignty, Archipelagic State, UNCLOS 1982

Yulianto Yulianto - One of the best experts on this subject based on the ideXlab platform.

  • pelaksanaan United Nation Convention on the law of the sea unclos 1982 di perairan natuna
    JURNAL SAINS DAN TEKNOLOGI MARITIM, 2020
    Co-Authors: Yulianto Yulianto
    Abstract:

    Natuna is one of the islands include in the sovereignty of Indonesian Republic. It is based on UNCLOS 1982 and Indonesia’s law. The disputes that occured between the goverment of Indonesia and China were caused by China mistreating the sovereignty of Indonesian Republic.so, under various excuses China trying to make Natuna as its territory. It is clear that Indonesia uses rules that have been recognized by the United Nations and had been ratified by Indonesian goverment, while China is based on the nine dash line which is the line of their imagiNation that has no interNational legal power. The purpose of this study is to ensure that the rules which have been approved by UN Members and strengthened by laws issued by the Indonesian government are implemented properly. The method used is a qualitative method. The data collecting method were by interviews, observations and documentation. The results of this study are the sovereign Indonesian Republic which has been recognized by the United Nations can be implemented and maintained properly Keywords: Natuna, sovereignty, UNCLOS 1982 Wilayah Natuna yang merupakan kedaulatan Republik Indonesia menurut hukum Indonesia dengan berbagai undang-undang yang diterbitkan maupun Internasional (UNCLOS 1982) merupakan hak kedaulatan Indonesia, sengketa yang terjadi antara pemerintah Indonesia dengan China disebabkan tidak dijaganya wilayah kedaulatan Republik Indonesia dengan baik sehingga dengan berbagai dalih pihak luar berusaha mengakui wilayah Natuna sebagai wilayahnya, jelas Indonesia menggunakan aturan yang sudah diakui oleh PBB dan diratifikasi dengan peraturan Negara sedangkan China berdasarkan nine dash line yang merupakan garis imajinasi mereka yang tidak berkekuatan hukum Internasional. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memastikan aturan yang telah disetujui oleh Anggota PBB dan diperkuat oleh undang-undang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dilaksanakan dengan baik. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, data dikumpulkan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi, setelah data terkumpul dilakukan analisa data. Hasil dari penulisan ini diharapkan wilayah kedaulatan Republik Indonesia yang sudah diakui oleh PBB dapat dilaksanakan dan dijaga dengan baik. Kata kunci : Natuna, UNCLOS 1982, Nine Dash Line, Kedaulatan